Pengertian Etika
Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
memiliki pengertian yang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari - hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
·
Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi.
Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah
pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
YAITU :
§ Menurut
Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
§ Menurut
(Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama,
§ Definisi
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1.
Tanggung jawab
§ Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§ Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
Keadilan
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.
Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.
Sebagai sarana kontrol sosial
2.
Sebagai pencegah campur tangan pihak
lain
3.
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi : Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini
cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan
menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi
peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode
etik profesinya.
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan
akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi
manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan
bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama
terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja
mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari
etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Kasus – Kasus Pelanggaran
Etika Profesi Didalam dan Luar Negeri
- KASUS LIPPO
Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan
oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda.
Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan
melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27
Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal
ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat
Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat
kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut
belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA
sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan
sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar,
karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di
laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih
selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja
karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank
Lippo selama 35 hari.
Analisis: dari kedua kasus diatas dalam profesi akuntan terdapat masalah
yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan
independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat
secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh
perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
- Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut
versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor
telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam
mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi
yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya
kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu
kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus
melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
- Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar
dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab
profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang
akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam
kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan
klien saja, tapi juga kepentingan publik.
- Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak
kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW
Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau
kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan
sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah
melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi
akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena
auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat
terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi.
Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap
telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah
direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu
mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan
kepentingan klien.
- PRAKTIK MAFIA ANGGARAN
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar
praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat
pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap
tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh
konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap
pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada
agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR
Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses
yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR
tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong
semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata
Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan,
misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di
Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan
beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya
dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui
DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus
suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling
mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit .
Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk
biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan
uang untuk membantu partai politiknya.
Analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian
kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika
profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua
: Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas,
Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh :
Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang
akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
- Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan
keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $
644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh Enron.
Analisis: Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak
melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip
integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big
Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi
dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu
Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
- Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula
US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker
rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung
risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisis : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena
tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik
sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah
melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan
melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
- Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee
binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan
cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer. Hal ini terungkap
dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda
tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan
nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar. Malinda antara lain
memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010
dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli. Adapun tanda tangan
palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada
formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN
110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada
PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700
juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp
500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
Analisis: contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda
tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah
tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah
dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda
juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.
- Panama Papers
Belum lama ini tepatnya pada bulan April tahun 2016 tersiar kabar yang
menggemparkan dunia tentang kebocoran dokumen rahasia milik Perusahaan Mossack
Fonseca yakni merupakan firma hukum dan penyedia jasa konsultasi pengelolaan
aset perusahaan yang berlokasi di Panama. Dokumen ini akrab dengan
sebutan Panama Papers karena banyaknya kumpulan dokumen yang bocor, terdiri
dari 11,5 juta dokumen dan berukuran 2,6 Terabyte. Dokumen ini berisi informasi
rinci mengenai klien Mossack Fonseca yang membutuhkan jasa untuk mengelola aset
klien perseorangan maupun perusahaan agar dapat terhindar dari tagihan pajak di
negaranya masing-masing yakni dengan memiliki rekening bank luar negeri dengan
identitas anonym, yang memungkinkan identitas nasabah bank tersebut tidak
terlacak oleh petugas pajak di negara mereka masing-masing sehingga dapat
terhindar dari tagihan pajak.
Analisis : Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan
offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar negeri dimana
identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili
masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas
pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara otomatis aman dari
tagihan pajak di negara domisili mereka. Akan tetapi seseorang yang melakukan
itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal integritas, dikarenakan
orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak melaporkan secara utuh harta
yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan orang tersebut membayar
pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan dia berhasil melindungi
dirinya dari tagihan pajak yang besar.
- Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Kasus Gayus adalah bukti betapa sindikat pajak telah begitu menggurita di
negeri ini. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
yang berisi tentang rekening tambun Gayus senilai Rp. 25 miliar menarik
perhatian aparat pemerintah. Gayus cuma pegawai pajak rendahan. Golongan
kepangkatannya baru IIIA. Maksimal, gaji karyawan pajak di level ini ditambah
tunjangan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan, hanya sekitar
Rp.6 juta per bulan. Lantas darimana asalnya uang tersebut?
Data arus dana di berbagai rekening Gayus memperlihatkan berbagai indikasi
kuat bahwa duit segunung itu memang berkait dengan pekerjaannya sebagai aparat
pajak, yang mengurus keberatan dari wajib pajak tentang besaran uang yang harus
mereka setor ke kas negara. Tertera di situ, harta Gayus merupakan akumulasi
dari berbagai transfer bank dari banyak pihak, baik invidu maupun perusahaan.
Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.
Analisis: Pada kasus Gayus Tambunan, akuntan pemerintah benar-benar diuji
kredibilitasnya. Akibat kasus ini, banyak masyarakat yang antipati terhadap
petugas pajak. Dengan gaji yang sudah diatas rata-rata, ternyata masih belum
bisa melindungi Gayus dari godaan materi. Entah apakah faktor latar belakang
dari keluarga yang pas-pasan sehingga membuat ia melanggar kode etik profesi.
Yang jelas, pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak harus melakukan
pembenahan dan perbaikan terutama terkait sistem dan prosedur dalam mengamankan
sumber penerimaan utama negara ini.
- Pendapat dan Opini
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung
jawab profesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai
profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa
akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan
menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang
kedua,yaitu kepentingan publik, dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah
menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka
dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepentingan pihak lain.
Sumber :
http://rizkiadiputra08.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
(Diakses pada 22-12-2016)
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18 (Diakses pada 22-12-2016)
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
(Diakses pada 22-12-2016)
http://lhiyagemini.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
(Diakses pada 22-12-2016)
http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON (Diakses pada 22-12-2016)
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika-
profesi.html
(Diakses pada 22-12-2016)
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
(Diakses pada 22-12-2016)
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1
(Diakses pada 22-12-2016)
http://www.beritateratas.com/2016/04/bocor-terbongkar-ini-dia-daftar-lengkap.html
(Diakses pada 22-12-2016)
http://republikdollar.weebly.com/offshore-surga-kecil-bagi-bisnis-ilegal.html
(Diakses pada 22-12-2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers (Diakses pada 22-12-2016)
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/13/063762401/begini-mossack-fonseca-kelola-bisnis-rahasia-joko-tjandra
(Diakses pada 22-12-2016)
http://arinifatimah35.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-oleh-auditor-chapter-1.html?m=1(Diakses
pada 22-12-2016)