Translate

Kamis, 15 Januari 2015

Kasus Undang-undang Industri

Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian


Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

STUDI KASUS LAIN
PERKEMBANGAN industri telekomunikasi nasional dinilai akan terhambat kepastian hukum yang mendasari sekaligus menjadi payung hukum atas segala kegiatan operasionalnya. Indikasinya, kasus kriminalisasi yang menimpa PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) atas dasar penggunaan jaringan yang dituduh sebagai upaya penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 Ghz. Tuntutan terhadap kerja sama yang dilakukan antara ISAT dan IM2 tersebut diajukan ke pengadilan oleh Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
“Kalau dengan menggunakan logika berpikir yang dibangun oleh KTI tersebut, maka semua warga negara asing, entah itu wisatawan, pebisnis, peneliti dan sebagainya yang datang ke Indonesia, maka mereka semua harus mematikan telepon selulernya. Nggak boleh dipakai di Indonesia karena menggunakan jaringan Indonesia. Apakah itu yang kita inginkan? Ini sama saja mengajak industri telekomunikasi untuk mundur lagi, setelah kita berhasil berkembang pesat bertahun-tahun,” ujar mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, di Jakarta, akhir pekan.
Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan Indar sebagai latar belakang peluncuran buku berjudul 'Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia' yang ditulisnya, baru-baru ini.
Saat ini, Indar tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa pihak ISAT dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp3,6 triliun akibat penyalahgunaan frekuensi 3G yang telah dilakukannya. Atas penilaian tersebut JPU telah mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subside enam bulan penjara.
“Saya menolak tuntutan tersebut karena semua landasan pemikiran yang digunakan JPU telah terpatahkan dalam sidang-sidang sebelumnya. Tapi biarlah (proses hukum) itu berjalan dan menyangkut saya pribadi. Yang perlu dibahas saat ini adalah masa depan industri (telekomunikasi) ke depan. Kalau (kasus) ini sudah diputuskan, saya yakin tidak ada lagi pihak yang mau berkecimpung di industri ini karena tidak dilindungi secara hukum,” tutur Indar.
Keyakinan tersebut, lanjut Indar, didasarkan pada fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan bahwa kerja sama yang dilakukan ISAT dan IM2 melanggar hukum.
Kerja sama tersebut, dikatakan Indar, justru telah didasarkan pada hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat tersebut dengan tegas telah dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Lalu bayangkan, ketika sebuah kerja sama yang telah diamanatkan Undang-Undang, sudah pula dibenarkan dan didukung oleh oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, dan juga didukung penuh legalitasnya oleh semua pakar telekomunikasi bisa dipidanakan di pengadilan. Bagaimana ini? Dan yang mempidanakan adalah LSM yang kita semua tidak tahu asal-usulnya. Ketuanya pun semua mengakui bahwa selama ini tidak pernah dikenal dan berkecimpung di dunia pertelekomunikasian nasional. Ini membuat industri ke depan menjadi gamang, bagaimana bisa berkembang,” tegas Indar.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas Indonesia seharusnya lebih memperjelas undang-undang jangan sampai ada undang-undang atau peraturan yang tidak tertulis sehingga dugaan penyalahgunaan seperti kasus diatas tidak terjadi. Hal ini akan membuat perusahaan menjadi terhambat perkembangannya dan harusnya pihak-pihak yang tidak begitu berwenang sebaiknya tidak perlu ikut campur dalam permasalah tersebut. Menurut saya juga apabila penggunaan 3G hanya boleh digunakan oleh seluler milik Indonesia harusnya Indonesia membuat perusahaan seluler sendiri lebih banyak agar perusahaan asing tidak menggunakan 3G Indonesia.

Hukum Industri (Hak Merek)

           Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

          Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jenis- Jenis Merek

·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
                             
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

·     Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secarabersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·   Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan  mereknya.
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·         Orang (persoon)
·         Badan Hukum (recht persoon)
·         Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
·        
Fungsi Pendaftaran Merek

·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

·         Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
               http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-merek/
               http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html

Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi. Kewirausahaan berasal dar bahasa Perancis yang memiliki arti perantara. diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal. Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru.
Tiga jenis perilaku:
1.   Memulai inisiatif artinya memulai inisiatif berarti memiliki pola pikir yang luas dan kreatif serta suatu tekad yang bulat ingin berwirausaha.
2.   Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis. Artinya seorang wirausaha harus mampu merubah semua faktor yang mempengaruhi dalam kelangsungan usahanya secara praktis untuk menunjang kelancaran usahanya.
3.   Diterimanya resiko artinya seorang wirausaha juga harus bisa meenerima segala resiko dalam menjalankan usahanya yaitu suatu kegagalan dalam usahanya.

            Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.
Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland yaitu keinginan untuk berprestasi, keinginan untuk bertanggung jawab, preferensi kepada resiko-resiko menengah, persepsi kepada kemungkinan berhasil, rangsangan oleh umpan balik, aktivitas energik, orientasi ke masa depan, keterampilan dalam pengorganisasian, dan sikap terhadap uang.
Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi antara lain seperti kemampuan inovatif, toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity), keinginan untuk berprestasi, kemampuan perencanaan realistis, kepemimpinan terorientasi kepada tujuan, obyektivitas, tanggung jawab pribadi, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.

Terdapat 3 kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland antara lain yaitu:
Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

            Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi didunia merangsang orientasi eksternal. Para wirausahawan menelusuri banyak sumber gagasan.  Sumber gagasan yang baru tersebut adalah:
a. Konsumen
Kita bisa mendapatkan ide usaha baru dari konsumen, yaitu dengan mencoba memenuhi kebutuhan mereka yang mungkin belum terpenuhi oleh produk atau jasa yang telah ada.
b. Perusahaan yang sudah ada
Kita bisa melakukan pengamatan terhadap usaha-usaha yang kira-kira bisa diterima oleh pasar dan melakukan modifikasi atas usaha tersebut sehingga punya keunggulan yang lebih.
c. Saluran distribusi
Kita juga bisa mendapatkan ide usaha/produk baru dari saluran distribusi karena merekalah yang langsung berhubungan dengan konsumen sehingga biasanya lebih paham tentang keinginan konsumen.
d. Pemerintah
Ide usaha bisa di dapat dari berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
e. Penelitian dan pengembangan
Ide usaha baru seringkali didapat dari hasil penelitian dan pengembangan yang berhasil menemukan produk baru.

Analisa pulang pokok (break event point) adalah teknik untuk menentukan seberapa banyak satuan yang harus dijual atau seberapa banyak volume penjualan yang harus dicapai agar tercapai posisi pulang pokok (tidak rugi tidak untung). Selain itu, analisa pulang pokok juga adalah proses menghasilkan informasi yang mengikhtisarkan berbagai tingkat keuntungan dan kerugian yang berkaitan dengan berbagai tingkat produksi.
Unsur Dasar Analisa Pulang Pokok
Analisa pulang pokok umumnya terdiri dari refleksi, pembahasan, pertimbangan dan pembuatan keputusan relatif terhadap 7 unsur pokok. Masing-masing unsur dan definisinya adalah sebagai berikut:
1. Biaya tetap
Biaya tetap adalah pengeluaran yang diadakan oleh generasi tanpa melihat jumlah produk yang dihasilkan. Contoh dari biaya tetap adalah pajak tanah, pemeliharaan bangunan, pengeluaran untuk bunga pada uang yang dipinjam untuk membiayai pembelian peralatan.
2. Biaya variabel
Biaya vaiabel adalah pengeluaran yang berfluktuasi dengan jumlah produk yang dihasilkan. Contoh dari biaya variabel adalah biaya pembunkusan produk, biaya bahan baku yang dibutuhkan untuk membuat produk, biaya yang berkaitan dengan pembungkusan produk untuk dikapalkan.
3. Biaya total
Biaya total adalah total biaya total dan biaya variabel yang berkaitan dengan produksi.
4. Pendapatan total
Pendapatan total adalah semua nilai rupiah penjualan yang terakumulasi dari penjualan produk. Sesungguhnya pendapatan total meningkat ketika lebih banyak produk yang terjual.
5. Keuntungan
Keuntungan didefinisikan sebagai jumlah pendapatan total yang melebihi biaya total dari produksi barang yang dijual. 
6. Kerugian
Kerugian adalah jumlah biaya total produksi barang yang melebihi pendapatan total yang diperoleh dari penjualan barang tersebut.
7. Titik pulang pokok
Titik pulang pokok didefinisikan sebagai situasi di mana pendapatan total organisasi sama dengan biaya totalnya; organisasi hanya memperoleh pendapatan yang hanya cukup untuk menutupi biaya-biayanya. Perusahaan tidak mendapatkan keuntungan maupun tidak mengalami kerugian.

Terdapat beberapa bentuk-bentuk kepemilikan yang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Bentuk-bentuk kepemilikan tersebut antara lain:
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Terdiri dari beberapa langkah dalam penyediaan sumber daya manusia. Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia tersebut antara lain:
1.Perekrutan karyawan
Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakan
sumber daya manusia bagi organisasi kewiraswastaan setiap kali
terdapat posisi yang kosong.
2. Seleksi calon karyawan
Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.
3. Pelatihan karyawan
Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.
4. Penilaian hasil kerja
Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.
Seleksi adalah pemilihan individu untuk disewa dari semua individu-individu yang telah direkrut atau dipilih sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam menyeleksi sumber daya manusia, memiliki beberapa tahapan proses seleksi yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Tahap-tahap proses seleksi tersebut antara lain:

1. Penyaringan Pendahuluan dari rekaman, berkas data, dll

2. Wawancara Pendahuluan
3. Tes Kecerdasan (intelegence)
4. Tes Bakat (Aptitude)
5. Tes Kepribadian (Personality)
6. Rujukan Prestasi (Performance References)
7. Wawancara Dianostik
8. Pemeriksaan Kesehatan
9. Penilaian Pribadi


Referensi:

ROUTING SHEET dan Multy Product Process Chart (MPPC)

Peta proses operasi menurut Apple (1990) merupakan salah satu teknik yang paling berguna dalam perencanaan produksi. Peta ini adalah diagram tentang proses dan telah digunakan sebagai alat untuk pengendalian dan perencanaan. Peta operasi merupakan suatu diagram yang menggambarkan langkah-langkah proses yang akan dialami bahan baku mulai dari awal sampai produk akhir.
Peta rakitan adalah gambaran grafis dari urutan-urutan aliran komponen dan rakitan-bagian kedalam rakitan suatu produk. Peta perakitan menunjukan cara yg mudah dipahami tentang komponen-komponen yang membentuk produk.Bagian komponen-komponen ini bergabung bersama. Komponen yang menjadi bagian satuan rakitan-bagian. Aliran komponen kedalam sebuah rakitan.Keterkaitan antara komponen dengan rakitan-bagian. Gambaran menyeluruh dari proses rakitan. Urutan waktu komponen bergabung bersama. Suatu gambaran awal dari pola aliran bahan.
Kegunaan peta proses operasi adalah dapat mengetahui kebutuhan mesin dan penganggarannya, memperkirakan kebutuhan bahan baku, sebagai alat untuk menentukan tata letak pabrik. Alat untuk melakukan cara kerja yang dipakai dan sebagai simulasi kerja juga merupakan kegunaan dari peta proses operasi.
Peta proses operasi yang dicatat hanyalah kegiatan-kegiatan operasi dan pemeriksaan inpeksi. Akhir proses bisa ditambahkan tentang penyimpanan, dengan adanya informasi yang bisa dicatat melalui peta proses operasi, banyak manfaat yang bisa diperoleh yaitu kebutuhan jenis proses operasi/inspeksi macam dan spesifikasi mesin atau fasilitas bahan baku dengan memperhitungkan efesiensi pada setiap elemen operasi kerja atau inpeksi dan pola tata letak fasilitas, aliran pemindahan bahannya dan alternatif perbaikan prosedur dan data kerja yang sedang dipakai.
Peta proses operasi adalah satu teknik yang paling berguna dalam perencanaan produksi. Peta ini adalah diagram tentang proses, dan telah digunakan dalam berbagai cara sebagai alat perencanaan dan pengendalian. Peta ini dapat digunakan sebagai alat manajemen. Keuntungan dan kegunaan dari peta proses oprasi ini adalah untuk mengkombinasikan lintasan produksi dan peta rakitan sehingga memberikan informasi yang lebih lengkap. Menunjukkan operasi yang harus dilakukan untuk tiap komponenMenunjukkan urutan oprasi pada tiap komponen. Menunjukkan urutan fabrikasi dan rakitan dari tiap komponen.Menunjukkan kerumitan nisbi dari fabrikasi tiap komponen. Menunjukkan hubungan antara komponen. Menunjukkan panjang nisbi dari lintasan fabrikasi dan ruangan yang dibutuhkannya. Menunjukkan titik tempat komponen memasuki proses. Menunjukkan tingkat kebutuhan sebuah rakitan - rakitan.Membedakan antara komponen yang dibuat dan dibeli. Membantu perencanaan tempat kerja mandiri. Menunjukkan jumlah pekerja yang dibutuhkan.Menunjukkan secara nisbi konsentrasi mesin, peralatan dan pekerja. Menunjukkan sifat pola aliran bahan. Menunjukkan sifat masalah penanganan bahan.Menunjukkan kesulitan - kesulitan yang mungkin timbul dalam aliran produksi.Mencatat proses pembuatan untuk diperlihatkan pada yang lain.
Routing sheet adalah tabulasi langkah-langkah yang dicakup dalam memproduki komponen tertentudan perincian untuk hal-hal yang berkaitan.Routing sheet berguna untuk menentukan bahan baku yang harus disiapkan dan jumlah mesin teoritis yang tersedia pada kapasitas produksi tertentu. Langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat routing sheet yaitu menentukan jumlah produk per satuan waktu yang ingin dicapai dan jumlah jam kerja pada satuan waktu. Hitung jumlah unit yang diharapkan dan jumlah unit yang disiapkan. Hitung kapasitas efisiensi dan hitung jumlah mesin teoritis yang dibutuhkan untuk memenuhi kapasitas produksi.
Multy Product Process Chart (MPPC) adalah suatu diagram yang menunjukkan urutan-urutan proses untuk masing-masing komponen yang akan diproduksi. Informasi yang didapat dari diagram ini adalah jumlah mesin aktual. Penyusunan MPPC ini didasarkan pada OPC dan routing sheet.


Referensi:
Apple, James. 1990. Tata Letak Pabrik dan Pemindahan Bahan. Edisi ketiga. Bandung:ITB.
Wignjosoebroto, Sritomo. 1992. Teknik Tata dan Pengukuran Kerja. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November.
-6459-bab-ii.pdf pada tanggal 28 Oktober 2014.

Perencanaan Organisasional

Tujuan perencanaan organisasional dibagi menjadi dua tujuan, antara lain tujuan perlindungan dan tujuan kesepakatan. Tujuan perlindungan yaitu tujuan yang meminimalisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan. Sedangkan tujuan kesepakatan adalah tujuan untuk meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.
Henry fayol mengemukakan 16 pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya. Berikut dibawah ini merupakan 16 pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya:
a.    Pembagian kerja
b.   Wewenang dan tanggung jawab
c.    Disiplin
d.   Kesatuan perintah
e.    Kesatuan pengarahan
f.     Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri
g.    Penggajian pegawai
h.    Pemusatan
i.      Hirarki
j.      Ketertiban
k.    Keadilan dan kejujuran
l.      Stabilitas kondisi karyawan
m.  Prakarsa
n.    Semangat kesatuan dan semangat korps
o.    Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja
p.    Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.

Pembagian tenaga kerja memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing. Keuntungan dan kerugian dari pembagian tenaga kerja adalah sebagai berikut:

Keuntungan
1.  Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat.
2.     Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain.
3.     Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.
4.   Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses  keseluruhan produk.

Kerugian
1.  Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yangmengabaikan variabel manusia.
2.  Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun.

            Menurut chester barnad akan makin banyak perintah manager yang diterima dalam jangka panjang apabila terdapat hal-hal mengenai sebagai berikut:
a.      Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manager dan dikenal            semua anggota organisasi.
b.      Tiap anggota organisasi telah menerima saluram komunikasi formal melalui   mana dia menerima perintah.
c.        Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung.
d.       Rantai komando yang lengkap
e.       Manajer memiliki keterampilan  komunikasi yang memadai
f.  Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan    organisasional
g.       Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer.


Sumber :
http://rizkisyahputra.blogspot.com/2014/12/perencanaan-organisasional.html

Selasa, 05 November 2013

Pengertian Negara , Warga Negara Serta Hak Dan Kewajibannya

Pengertian Negara , Warga Negara Serta Hak Dan Kewajibannya

  • PENGERTIAN NEGARA 
   Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a)  George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b)  G.W.F Hegel

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c)  Logeman

Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d)  Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

  • PENGERTIAN WARGA NEGARA
          Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.

Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:

Warga Negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

a) Karena kelahiran;

b) Karena pengangkatan;

c) Karena dikabulkan permohonan;

d) Karena pewarganegaraan;

e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;

f) Karena turut ayah/ibunya;

g) Karena pernyataan.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
  • PENGERTIAN HAK
         Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1 . Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2 . Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3 . Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam                       pemerintahan.

4 . Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan                       kepercayaan masing - masing yang dipercayai.

5 . Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6 . Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

7 . Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul                   mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

  • PENGERTIAN KEWAJIBAN
        Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :  

1 . Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,                           mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2 . Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh                   pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3 . Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan                 pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4 . Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.

5 . Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.

sumber : 

http://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://frengky-jhon.blogspot.com/2013/03/pengertian-bangsa-negara-serta-hak.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/03/27/pengertian-bangsa-dan-negara-dan-hak-dan-kewajiban-warga-negara/